3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 19 Aug 2026, 21:09 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal.

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual meterai palsu.

Polisi juga mengungkap cara sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk membedakan meterai asli dan palsu. Salah satu cara yang disebut paling praktis adalah membasahi bagian belakang meterai menggunakan air atau air liur.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan meterai palsu tidak akan menempel ketika bagian belakangnya dibasahi. Hal itu disebabkan bahan kertas yang digunakan berbeda dengan meterai asli.

Selain menggunakan air atau air liur, masyarakat juga dapat memeriksa fitur hologram menggunakan sinar ultraviolet. Meterai asli disebut akan menampilkan efek berpendar ketika terkena sinar UV, sedangkan meterai palsu tidak menunjukkan efek tersebut.

Tingkat kemiripan meterai palsu yang diproduksi sindikat tersebut tergolong tinggi. Berdasarkan pemeriksaan tim teknis perpajakan, kemiripannya mencapai sekitar 98 persen dari bentuk meterai asli.

Untuk membuat produk yang menyerupai meterai asli, pelaku menggunakan sejumlah peralatan khusus. Di antaranya mesin pressing untuk menghasilkan efek timbul, mesin jahit manual untuk membuat perforasi, serta teknik pewarnaan yang menyerupai sablon.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aparat juga menyita satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku. Bahan tersebut diperkirakan masih mampu digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya.

Bimo menyebut potensi kerugian penerimaan negara dari bahan baku tersebut dapat mencapai sekitar Rp1 triliun jika tidak dihentikan. Sementara itu, sekitar 4 juta keping meterai disebut telah beredar dan terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan KUHP. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti sebelum menggunakan meterai dalam dokumen resmi.