JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Portugal Antonio Jose Seguro mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan cadar di tempat umum. Aturan tersebut mengatur penggunaan kain yang dirancang untuk menutupi wajah atau menghalangi proses identifikasi.
Seguro mengatakan wajah merupakan bagian penting dari identitas dan komunikasi manusia. Ia juga mengakui aturan tersebut memiliki sensitivitas sosial dan budaya yang tinggi.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur penggunaan cadar. Aturan tersebut juga melarang segala bentuk paksaan yang mengharuskan seseorang menutupi wajah dengan alasan gender, agama, usia, atau asal usul.
Pelanggar aturan dapat dikenai denda mulai dari 150 euro hingga 3.000 euro. Jika dikonversikan, nilainya sekitar Rp3 juta hingga Rp62 juta.
Aturan tersebut dikenal dengan sebutan undang-undang burqa. Rancangan aturan ini dicetuskan oleh partai sayap kanan dan mendapat penolakan dari kelompok sayap kiri.
Parlemen Portugal mengesahkan aturan tersebut pada Juli. Pengesahan dilakukan dengan dukungan koalisi pemerintah sayap kanan dan kelompok sayap kanan jauh.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia menentang kebijakan tersebut. Mereka menilai larangan serupa berpotensi membatasi hak perempuan dalam menentukan pakaian yang dikenakan.
Meski demikian, aturan tersebut memberikan sejumlah pengecualian. Penggunaan penutup wajah masih diperbolehkan untuk alasan kesehatan, kebutuhan profesional, kepentingan artistik, atau kondisi cuaca.
Pengecualian juga berlaku di sejumlah tempat tertentu. Di antaranya tempat ibadah, kantor perwakilan diplomatik, dan di dalam pesawat terbang.
Kebijakan Portugal ini menambah daftar aturan di sejumlah negara Eropa yang mengatur penggunaan penutup wajah di ruang publik. Pemerintah Portugal sendiri menempatkan identifikasi dan komunikasi sebagai salah satu dasar penerapan aturan tersebut.