43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

Oleh Hidayat Taufik pada 18 Feb 2026, 22:59 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan aparat kepolisian menyatakan kesiapan penuh untuk meningkatkan pengawasan keamanan selama bulan Ramadan, khususnya di wilayah-wilayah yang dikenal rawan tawuran dan gangguan ketertiban umum di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa lokasi-lokasi yang memiliki riwayat konflik sosial akan mendapatkan pengamanan berlapis. Menurutnya, intensitas penjagaan akan diperkuat guna mencegah potensi bentrokan antarwarga yang kerap terjadi di titik-titik tertentu.

Berdasarkan data Kesbangpol DKI Jakarta, terdapat sedikitnya 43 titik yang masuk kategori rawan tawuran di wilayah Jakarta. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan tersebut, sebanyak 1.900 personel Satpol PP dikerahkan setiap hari dan disiagakan secara bergilir selama Ramadan.

Selain fokus pada pengamanan wilayah, Satpol PP juga mengintensifkan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal serta aktivitas tempat hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Razia dilakukan secara berkala dan bersifat tertutup agar pelaksanaannya tetap efektif di lapangan.

Satriadi menegaskan bahwa jadwal operasi tidak diumumkan ke publik sebagai strategi pencegahan kebocoran informasi yang dapat melemahkan efektivitas penindakan.

Aturan RamadanDalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah jenis usaha hiburan seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, serta bar untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi secara ketat, yaitu hanya pada rentang waktu pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill paling lambat satu jam sebelum batas operasional berakhir.

Pada momen-momen keagamaan tertentu seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah jenis usaha tetap diwajibkan untuk tutup tanpa pengecualian.

Pemerintah daerah juga melarang keras segala bentuk aktivitas usaha yang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, erotisme, praktik perjudian, peredaran narkoba, serta kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pembatasan semata, melainkan sebagai upaya penyesuaian yang proporsional agar aktivitas ekonomi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan ketenteraman sosial masyarakat selama Ramadan.