JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian para pekerja di Indonesia kembali tertuju pada kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta menunggu kejelasan waktu pencairan hak tahunan tersebut yang wajib dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan menjadi kewajiban pemberi kerja setiap menjelang hari besar keagamaan. Lalu, kapan THR 2026 akan dicairkan? Benarkah akan mulai dibayarkan sejak awal Ramadan?
Kapan THR 2026 Cair?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Penyaluran dana tersebut direncanakan mulai dilakukan pada awal Ramadan 1447 Hijriah, guna memastikan kesiapan aparatur negara dalam menyambut Idulfitri.
Sementara itu, untuk karyawan swasta, pencairan THR tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Berdasarkan perkiraan kalender 2026, pembayaran THR bagi karyawan swasta diprediksi berlangsung pada 11 atau 12 Maret 2026.
Estimasi Besaran THR 2026Hingga kini, pemerintah belum menetapkan besaran pasti THR ASN untuk tahun 2026. Namun, nominal THR diperkirakan tetap mengacu pada struktur gaji, pangkat, dan golongan masing-masing ASN, dengan estimasi sebagai berikut:
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 jutaGolongan II: Rp3 juta – Rp4 jutaGolongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 jutaGolongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Adapun bagi pekerja sektor swasta, besaran THR tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1), dengan skema sebagai berikut:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan:(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.Pencairan THR 2026 diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, tetapi juga menjadi penggerak perputaran ekonomi nasional pada awal tahun 2026.