JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen serta menekan praktik pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa selama 2025 OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada lembaga keuangan yang terbukti tidak patuh terhadap ketentuan.
“Sepanjang tahun lalu, OJK mengeluarkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, mengenakan denda kepada 40 PUJK, serta menjatuhkan 19 sanksi administratif lainnya,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, OJK juga melakukan penegakan aturan terkait kewajiban pelaporan program literasi dan inklusi keuangan sebagai bagian dari upaya pembinaan industri.
Dari sisi layanan konsumen, OJK mencatat aktivitas pengaduan masyarakat yang cukup tinggi. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima total 536.267 permintaan layanan sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2025, termasuk 56.620 pengaduan resmi.
Upaya pemberantasan entitas keuangan ilegal juga terus diperkuat. Selama periode tersebut, OJK menerima 26.220 aduan terkait aktivitas ilegal, yang terdiri dari 21.249 laporan pinjaman online ilegal dan 4.971 laporan investasi bodong.
Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), OJK berhasil menghentikan operasional 2.263 pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam penanganan penipuan digital, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kemajuan signifikan. Hingga kini, sebanyak 7.047 rekening telah diblokir berdasarkan laporan masyarakat.
Meski total kerugian korban penipuan digital yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana. Tercatat, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp502,5 miliar. Selain itu, bekerja sama dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan juga telah diblokir.
Dalam pengawasan perilaku pasar, OJK turut memerintahkan PUJK untuk melakukan tindakan korektif, seperti penarikan iklan yang menyesatkan. OJK juga menindak pelanggaran kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan dengan menjatuhkan 21 peringatan tertulis serta 90 denda dengan total nilai Rp6,1 miliar.
Seluruh langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk menjaga kepatuhan industri jasa keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.