JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan nasional terus menunjukkan tren positif menjelang akhir 2025. Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen secara tahunan (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang tercatat 7,36 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa secara nominal total kredit yang disalurkan perbankan telah mencapai Rp8.314,48 triliun. Peningkatan ini mencerminkan membaiknya aktivitas pembiayaan di sektor perbankan, khususnya menjelang tutup tahun.
“Per November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen year on year menjadi Rp8.314,48 triliun. Terlihat adanya akselerasi pertumbuhan kredit dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi menjadi motor utama pertumbuhan dengan kenaikan paling tinggi, yakni 17,98 persen. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek ekspansi jangka panjang.
Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,67 persen, sedangkan kredit modal kerja tercatat meningkat lebih moderat sebesar 2,04 persen. Dian menambahkan, segmen UMKM masih menghadapi tantangan sehingga memerlukan perhatian dan dukungan berkelanjutan.
Dari sisi pendanaan, kinerja perbankan juga ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai 12,03 persen, dengan total penghimpunan dana sebesar Rp9.899,07 triliun. Sejalan dengan itu, suku bunga kredit mengalami penurunan sebesar 26 basis poin menjadi rata-rata 8,97 persen, yang diharapkan dapat mendorong permintaan pembiayaan.
Menanggapi perkembangan pesat teknologi keuangan, OJK memperkuat struktur pengawasan. Mulai 1 Januari 2026, OJK resmi mengoperasikan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital untuk mengonsolidasikan pengawasan bank digital dalam satu direktorat tersendiri.
“Pembentukan direktorat ini bertujuan menciptakan standar pengawasan yang lebih setara dan komprehensif terhadap perbankan digital,” jelas Dian.
Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan, OJK juga mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal. Hingga saat ini, perbankan telah diminta memblokir sekitar 31.382 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Bank juga diwajibkan melakukan enhanced due diligence serta menutup rekening yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online.
Sebagai bagian dari penegakan ketentuan, OJK turut mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja efektif per 15 Desember 2025.
Dari sisi ketahanan, kondisi perbankan nasional dinilai tetap solid. Rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 26,05 persen, sementara kualitas aset terus membaik dengan NPL Gross turun menjadi 2,21 persen dan NPL Net di posisi 0,86 persen.
Dengan capaian tersebut, OJK optimistis kinerja perbankan pada 2026 tetap terjaga, meskipun tetap mewaspadai dinamika ekonomi global dan faktor eksternal lainnya.