JAKARTA, Cobisnis.com – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diamankan langsung di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima warga binaan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Pelaksana tugas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Ks Datun, menyebut pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Berkas sudah kami terima, dan tahap berikutnya segera dilimpahkan untuk persidangan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penyidikan, keenam tersangka merupakan sesama napi yang berperan dalam mengatur transaksi dan distribusi narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni disebut ikut berperan sebagai penampung barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Petugas turut mengamankan tiga jenis narkotika dalam kasus ini: sabu, ekstasi, dan ganja. Namun jumlah dan rincian barang bukti belum diungkapkan karena menunggu pembacaan dakwaan resmi di pengadilan.
“Barang buktinya terdiri dari tiga jenis, tetapi untuk detailnya akan dijelaskan dalam proses sidang,” tambah Agung.
Ia menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 serta Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba yang terjadi di dalam rutan menandakan perlunya pembenahan serius dari otoritas terkait.
Fenomena ini juga berdampak pada persepsi publik terhadap efektivitas sistem hukum Indonesia, yang seharusnya menjamin pembinaan, bukan malah membuka celah kejahatan baru.
Kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba belum berakhir, bahkan di balik tembok penjara sekalipun.
Dengan latar belakangnya sebagai figur publik, kasus ini turut mengguncang dunia hiburan Tanah Air dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat luas.