Jamkrindo

Subhan Siap Buka-Bukaan di Sidang Gugatan Wapres Gibran Rp 125 Triliun

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 13 Oct 2025, 15:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Mediasi antara penggugat Subhan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI gagal mencapai kata damai. Subhan menyatakan akan buka-bukaan dalam sidang pembuktian gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran. Proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Subhan menjelaskan kata damai tidak tercapai karena para tergugat tidak memenuhi syarat yang diajukan. Dua syarat utama yakni permintaan maaf dan pengunduran diri dari jabatan masing-masing tidak dapat dipenuhi oleh Gibran dan KPU. Menurut Subhan, hal ini menjadi alasan mediasi formal ditutup tanpa hasil.

Penggugat menekankan, meski mediasi ditutup, peluang damai tetap terbuka hingga sebelum putusan hakim. Subhan menyatakan berharap ada komunikasi dari pihak Gibran atau KPU untuk menemukan jalan terbaik. “Saya tetap berharap baik saja sama Gibran,” kata Subhan usai mediasi.

Sidang lanjutan akan memasuki tahap jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. Subhan menegaskan dalam tahap pembuktian nanti ia akan membeberkan seluruh bukti terkait riwayat pendidikan Wapres Gibran. Gugatan ini memicu perhatian publik karena besaran tuntutan ganti rugi yang fantastis.

Petitumnya masih menyinggung soal ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun. Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden tidak terpenuhi. Angka ini menjadi perhatian pengamat hukum dan ekonomi karena nominalnya setara sebagian besar APBN tahunan pemerintah.

Kasus ini menyoroti aspek pendidikan Wapres Gibran, terutama tempat menempuh pendidikan SMA di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007. Subhan menegaskan gugatan ini bukan soal kelulusan, tetapi mengenai legalitas pendidikan yang dipersyaratkan untuk pencalonan Cawapres.

Majelis hakim diminta untuk menyatakan Gibran dan KPU bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta status Wapres Gibran saat ini dinyatakan tidak sah. Jika dikabulkan, putusan ini bisa menjadi preseden penting terkait persyaratan administrasi calon pejabat tinggi negara.

Nilai tuntutan ganti rugi Rp 125 triliun menunjukkan dampak ekonomi yang besar. Sebagai perbandingan, nominal ini hampir setara dengan sebagian besar belanja modal pemerintah per tahun. Hal ini menjadi perhatian investor dan pengamat pasar terkait risiko finansial dari potensi keputusan hukum ini.

Para pihak masih menunggu pemanggilan resmi untuk sidang lanjutan. Sidang diharapkan memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa administrasi terkait pendidikan Wapres. Penggugat menegaskan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum hingga putusan akhir.

Meskipun sengketa berlangsung, Subhan membuka ruang mediasi hingga sebelum hakim membacakan putusan. Langkah ini menunjukkan adanya peluang penyelesaian damai, meski nominal gugatan dan isu politik membuat perhatian publik tetap tinggi.