Amsal dan Ibam Soroti Kesaksian Sidang Gus Yaqut

Oleh Rizki Meirino pada 13 Oct 2026, 16:03 WIB

Amsal Christy Sitepu dan Ibrahim Arief menyoroti perubahan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

JAKARTA, Cobisnis.com - Videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menghadiri sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13 Oktober 2026).

Keduanya menyoroti keterangan sejumlah saksi yang disebut berubah selama persidangan dan meminta publik mencermati proses pembuktian perkara tersebut.

Amsal dan Ibam menyebut, dalam lima pekan persidangan, setidaknya sembilan saksi jaksa penuntut umum membantah, mencabut, atau mengubah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini sangat janggal. Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi,” kata Amsal, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (13 Oktober 2026).

Berbekal pengalamannya menghadapi perkara video profil desa di Kabupaten Karo hingga memperoleh putusan bebas, Amsal mengingatkan dampak penghakiman publik sebelum proses pembuktian selesai.

“Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” ujar Amsal.

Ibam juga mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena, menurutnya, sejumlah saksi yang disebut menerima dan menggunakan fee percepatan haji justru memberikan kesaksian, sementara dugaan aliran dana kepada Yaqut dibantah para saksi.

“Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa,” kata Ibam.

Ia turut menjelaskan penggunaan Perkara AI, alat berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkannya setelah mempelajari berkas perkara Chromebook. Menurut Ibam, alat tersebut kini digunakan tim penasihat hukum Yaqut untuk membantu membaca dan mencocokkan dokumen, bukti, serta keterangan saksi.

“Saya tahu rasanya menghadapi ribuan halaman berkas, dan sulit memastikan tidak ada fakta yang terlewat. Dari pengalaman itu saya membuat Perkara AI, alat untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut,” ujar Ibam.

Yaqut menyampaikan apresiasi kepada Amsal, Ibam, dan para sahabat yang hadir memberikan dukungan. Ia juga kembali membantah menerima dana sebesar USD 271.500 yang disebut dalam dakwaan perkara tersebut.

“Saya tegaskan, tidak pernah ada aliran dana USD 271.500 kepada saya. Dasar tuduhan itu sudah dicabut Ridwan Kurniawan di persidangan. Saksi-saksi kunci lain, termasuk Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’i, juga menyatakan di bawah sumpah bahwa tidak ada satu rupiah pun yang mengalir kepada saya,” tegasnya.

Dalam persidangan pada 8 September 2026, Ridwan Kurniawan memang membantah pernah memberikan uang USD 271.500 kepada Yaqut, sebagaimana diberitakan sejumlah media. <Cite refs={["turn754995search0","turn754995search3"]}/>

Yaqut turut membantah memiliki barang-barang yang diberitakan disita dalam perkara itu, termasuk mobil Range Rover, tas mewah, dan rumah. Ia juga menegaskan bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50:50 didasarkan pada prinsip hifdzun nafs atau menjaga jiwa dan keselamatan jemaah.

“Satu-satunya alasan saya ketika memutuskan pembagian kuota tambahan itu adalah hifdzun nafs. Saya ingin menjaga keselamatan jemaah, bukan menguntungkan pihak mana pun, apalagi diri saya sendiri. Kalau di kemudian hari ada pihak-pihak yang bermain, itu di luar pengetahuan dan kehendak saya,” kata Gus Yaqut.