JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah perusahaan perkebunan asal Malaysia dan Singapura masuk dalam laporan investigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut dikaitkan dengan konsesi yang memiliki titik api, tetapi belum dinyatakan bersalah sebagai penyebab kebakaran.
Laporan yang dirilis Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026 mengidentifikasi setidaknya satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi yang terkait dengan perusahaan berbasis di Singapura. Laporan itu tidak secara langsung menuduh perusahaan-perusahaan tersebut memicu kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat.
Investigasi tersebut juga tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan yang disebutkan. Temuan mengenai titik api dan konsesi menjadi bagian dari laporan yang perlu dibedakan dari penetapan kesalahan secara hukum.
Sebelumnya, pihak berwenang Indonesia belum mengungkap identitas maupun kewarganegaraan 19 perusahaan yang tengah diselidiki terkait karhutla. Kebakaran tersebut dilaporkan menghanguskan 11.047 hektare lahan di tujuh provinsi.
Konsul Jenderal Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menyebut pemerintah telah mengidentifikasi 57 perusahaan di delapan provinsi dalam upaya penindakan karhutla. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengaitkan perusahaan-perusahaan dengan aktivitas pembakaran terbuka yang mencakup area seluas 33.514 hektare.
Pihak berwenang juga mencatat 97 laporan polisi yang melibatkan perusahaan dan tengah menyelidiki 46 tersangka, termasuk lima perusahaan. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup proses penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.
Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan. Sanksi tersebut meliputi pencabutan lima izin, penangguhan 13 izin, serta peringatan tertulis atau perintah pemulihan kepada delapan perusahaan.
Karhutla di Indonesia turut menjadi perhatian Malaysia karena dampaknya terhadap kabut asap lintas batas. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyatakan kesediaannya mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Anwar menyampaikan hal itu setelah menghubungi Prabowo pada Kamis (8/10/2026) untuk membahas kabut asap. Dalam keterangannya kepada wartawan setelah meninjau persiapan penyampaian Anggaran 2027 di Kementerian Keuangan Malaysia, Anwar menyebut persoalan tersebut mengkhawatirkan.
"Masalah kabut asap ini memang mengkhawatirkan. Saya secara pribadi menghubungi Presiden Prabowo, dan beliau setuju untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Anwar.
Persoalan karhutla kini berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia sekaligus dampak lingkungan yang melintasi batas negara. Temuan terhadap konsesi perusahaan asing belum membuktikan keterlibatan mereka dalam memicu kebakaran, sementara pemerintah Indonesia dan Malaysia menyoroti perlunya langkah penanganan kabut asap.