JAKARTA, Cobisnis.com - Tanjungpinang, Cobisnis.com - PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTAM) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperkuat sinergi dalam penyediaan fasilitas publik bagi masyarakat melalui Taman Kota Kijang, Kabupaten Bintan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengikatan Ganti Kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kerja sama ini mencerminkan perhatian ANTAM dan Pemprov Kepri terhadap kebutuhan masyarakat akan ruang publik yang nyaman sekaligus lingkungan perkotaan yang berkualitas.
Sebagai ruang terbuka hijau, Taman Kota Kijang memiliki peran dalam mendukung aktivitas sosial, rekreasi, dan interaksi masyarakat.
Direktur Strategi Korporasi, Pengembangan Usaha, dan Komersial ANTAM Handi Sutanto mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Bintan memiliki tempat penting dalam perjalanan sejarah ANTAM. Hubungan yang telah terjalin menjadi landasan bagi kami untuk terus berkontribusi bagi masyarakat. Sinergi dengan Pemprov Kepri melalui Taman Kota Kijang merupakan wujud komitmen tersebut, sekaligus bagian dari penerapan prinsip ESG ANTAM dengan mendukung keberadaan ruang terbuka hijau, memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, serta tetap mengedepankan tata kelola yang baik,” ujar Handi.
Menurut Handi, pengelolaan aset perusahaan secara bertanggung jawab dapat memberikan nilai tambah sosial dan lingkungan.
ANTAM juga mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam membangun kerja sama yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi dukungan ANTAM terhadap pengembangan ruang publik di Kabupaten Bintan.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat berperan dalam memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
“Kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam sinergi ini. Kami mengapresiasi komitmen ANTAM dalam mendukung Taman Kota Kijang sebagai ruang publik yang nyaman dan bermanfaat. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan dapat bersama-sama memberikan kontribusi bagi kualitas hidup masyarakat,” ujar Ansar.
Ansar menambahkan, keberadaan ruang terbuka hijau merupakan bagian penting dari pembangunan daerah karena tidak hanya mendukung kualitas lingkungan, tetapi juga menyediakan tempat bagi aktivitas masyarakat dan memperkuat kehidupan sosial di kawasan perkotaan.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dahlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Mudzakir.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang bagi masyarakat.
Perjanjian pengikatan tersebut menegaskan komitmen ANTAM dan Pemprov Kepri untuk mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang bagi kepentingan masyarakat.
Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari tahapan penyelesaian melalui mekanisme ganti kerugian untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pemenuhan seluruh ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Sinergi ANTAM dan Pemprov Kepri diharapkan menjadi contoh kolaborasi perusahaan dan pemerintah daerah dalam mendukung kepentingan umum.
Masyarakat juga diharapkan dapat turut menjaga Taman Kota Kijang sebagai fasilitas publik dan ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan bersama.
“Bagi ANTAM, kontribusi perusahaan juga tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap sinergi ini memperkuat hubungan ANTAM dengan Pemprov Kepri dan masyarakat Bintan, serta menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah,” tutup Handi.