Sidang Gibran: KPU Disebut Tak Bisa Menolak SK Penyetaraan SMA

Oleh Hidayat Taufik pada 01 Oct 2026, 09:01 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com  - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang.

Hal itu disampaikan Putu dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.

Dalam persidangan, Andi Azwan yang mewakili pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, mempertanyakan kewenangan KPU terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri adalah setara, sederajat, atau ekuivalen dengan SMA di Indonesia?" tanya Andi Azwan mewakili pihak terkait (Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara) di muka persidangan.

Putu menjelaskan KPU tidak dapat langsung menolak dokumen yang diserahkan saat proses pendaftaran calon. Menurut dia, seluruh dokumen tetap harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.

"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak bisa menolak karena nanti KPU punya kemampuan untuk memverifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak," jawab Putu.

Putu menegaskan penerimaan dokumen saat pendaftaran tidak otomatis menunjukkan dokumen tersebut benar atau calon telah memenuhi seluruh persyaratan.

"Maksud saya ketika berbicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya," terang dia.

Selain menghadirkan saksi, pihak Pemohon juga menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona.

Persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut.

Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Denny Indrayana menyatakan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah atau dokumen yang menunjukkan kelulusan.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (1/10/9).

Denny menyebut surat tersebut menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dalam surat itu, pendidikan Gibran disebut setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA di Indonesia. Pendidikan tersebut juga dinyatakan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Denny menilai surat tersebut tidak memuat keterangan mengenai kelulusan Gibran dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap dia.