Bahlil Pangkas Harga LNG Industri, Industri Keramik dan Tekstil Diharapkan Bertahan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 29 Jun 2026, 18:47 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar US$ 23 per MMBTU. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu industri menjaga daya saing di tengah tingginya biaya energi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penurunan harga LNG hanya berlaku bagi industri yang menghasilkan produk. Sementara itu, sektor pembangkit listrik tidak termasuk dalam skema kebijakan tersebut.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri nasional. Selain meningkatkan daya saing, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempertahankan lapangan kerja.

Bahlil menyebut ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi salah satu pertimbangan utama. Industri yang menghadapi tekanan biaya energi diharapkan tetap dapat beroperasi dan menjaga tingkat produksi.

Penurunan harga LNG dilakukan melalui penyesuaian keuntungan di sepanjang rantai bisnis gas. Mulai dari sektor hulu hingga hilir ikut berkontribusi agar harga gas di tingkat industri dapat ditekan.

Pemerintah, kontraktor migas, Pertamina, dan PGN turut terlibat dalam kebijakan tersebut. Sementara itu, harga gas bumi tertentu (HGBT) tidak mengalami perubahan, yakni US$ 6,5 per MMBTU untuk gas bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas bahan bakar.

Untuk wilayah Jawa Barat, harga gas pipa non-HGBT juga dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada di kisaran US$ 9,6 per MMBTU. Pemerintah berharap penurunan harga LNG dapat menjaga aktivitas industri, menekan risiko PHK, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.