JAKARTA, Cobisnis.com - Kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK di Indonesia terus bertambah sepanjang 2026. Jumlah pekerja yang terdampak dilaporkan telah menembus angka 43.000 orang.
Lonjakan PHK terjadi di sejumlah sektor industri dan kembali menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja. Kondisi ini mendorong perhatian terhadap berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu program yang banyak dibahas adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat terkena PHK.
Melalui JKP, pekerja berhak memperoleh manfaat berupa uang tunai selama beberapa bulan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi lowongan pekerjaan.
Keberadaan JKP dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja setelah kehilangan sumber pendapatan. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi penyangga sementara hingga pekerja memperoleh pekerjaan baru.
Namun, pemanfaatan program JKP masih menghadapi sejumlah kendala. Masih banyak pekerja yang belum memahami syarat dan mekanisme pengajuan manfaat, sementara kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat utama.
Di tengah meningkatnya angka PHK, pengamat menilai pemerintah tidak hanya perlu memperkuat perlindungan sosial, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Dengan demikian, JKP diharapkan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja selama proses pemulihan pasar tenaga kerja.