JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengkaji usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tetap memperhatikan aspek keadilan.
Purbaya mengatakan pemerintah akan meninjau aturan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di berbagai negara. Kajian juga dilakukan untuk melihat dampak kebijakan terhadap kelompok penerima manfaat.
Menurutnya, faktor keadilan menjadi pertimbangan utama. Pemerintah tidak ingin penghapusan pajak JHT justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Saat ini pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau tarif 0 persen. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenakan PPh final sebesar 5 persen apabila dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Apabila pencairan dilakukan setelah dua tahun, tarif yang digunakan mengikuti ketentuan PPh progresif. Aturan tersebut telah berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Purbaya menyebut pemerintah akan melihat jumlah pekerja yang selama ini membayar pajak JHT di atas Rp50 juta. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
Di sisi lain, serikat pekerja meminta pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT. Mereka menilai pekerja telah membayar PPh 21 saat menerima gaji sehingga manfaat JHT seharusnya tidak lagi dikenakan pajak. Pemerintah hingga kini masih melakukan kajian dan evaluasi sebelum mengambil keputusan terkait perubahan aturan tersebut.