JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah memastikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller di platform e-commerce tidak bersifat sementara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Kabar Baik untuk UMKM, Biaya Layanan E Commerce Dipangkas 50 Persen
pada 29 Jun 2026, 18:46 WIB