Kabar Baik untuk UMKM, Biaya Layanan E Commerce Dipangkas 50 Persen

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 29 Jun 2026, 18:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah memastikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller di platform e-commerce tidak bersifat sementara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan diskon biaya layanan akan tetap berlaku selama regulasi tersebut tidak diubah. Kebijakan ini berbeda dengan promo musiman yang biasanya hanya hadir saat Harbolnas atau periode diskon tertentu.

Potongan biaya layanan sepenuhnya ditanggung oleh platform digital. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produknya secara daring.

Meski aturan telah berlaku, implementasi di lapangan masih menunggu proses integrasi sistem. Kementerian UMKM saat ini tengah menghubungkan kebijakan tersebut dengan platform digital Sapa UMKM.

Maman menegaskan pendaftaran ke Sapa UMKM bukan untuk mempersulit pelaku usaha. Sistem tersebut disiapkan agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai kategori dan skala usaha para pelaku UMKM.

Nantinya seller hanya perlu melakukan verifikasi melalui sistem yang telah terintegrasi. Pemerintah berharap proses pemberian insentif dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Kementerian UMKM menyebut tidak ada penolakan dari platform e-commerce terhadap kebijakan tersebut. Sejumlah platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada masih melakukan penyesuaian sistem, sementara pemerintah menargetkan implementasi kebijakan dapat berjalan dalam satu hingga dua bulan guna membantu meningkatkan daya saing UMKM digital.