JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Suriah atas sejumlah kejahatan yang dilakukan selama perang saudara.
Vonis tersebut dijatuhkan secara in absentia pada Selasa (11/08/2026), karena Assad tidak hadir dalam persidangan. Ia saat ini berada di Rusia setelah meninggalkan Suriah ketika rezimnya runtuh pada Desember 2024.
Pengadilan menyatakan Assad bersalah atas pembunuhan yang disengaja, termasuk terhadap anak-anak, penyiksaan, penculikan, penahanan sewenang-wenang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain Bashar, adiknya, Maher al-Assad, juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia. Maher sebelumnya memimpin Divisi Keempat yang menjadi salah satu unit militer penting dalam pemerintahan Assad.
Mantan kepala keamanan politik Daraa, Atef Najib, turut dijatuhi hukuman mati. Berbeda dengan Bashar dan Maher, Najib hadir langsung dalam persidangan.
Vonis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintahan baru Suriah untuk memproses tokoh-tokoh rezim lama yang dituduh terlibat dalam pelanggaran berat selama konflik.
Bashar al-Assad berkuasa sejak 2000 hingga digulingkan pada Desember 2024. Setelah melarikan diri dari Suriah, ia memperoleh suaka di Rusia.
Putusan pengadilan juga mendapat perhatian karena hukuman mati terhadap Assad berpotensi menghadapi persoalan pelaksanaan. Hingga kini, Assad berada di luar Suriah sehingga vonis tersebut belum dapat langsung dijalankan.
Vonis ini menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam proses pertanggungjawaban atas kekerasan selama perang saudara Suriah yang berlangsung hampir 14 tahun.