JAKARTA, Cobisnis.com - Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Lintas Bukittinggi Pasaman, Sumatera Barat, pada Rabu, 29 Juli 2026 dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 1.408.000 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2.090.880.000.
Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp1.362.401.920. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan rokok ilegal dengan nilai barang bukti yang cukup besar di wilayah tersebut.
Operasi bermula dari laporan intelijen dan informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya aktivitas pembongkaran truk bermuatan rokok ilegal di wilayah Pasaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC Teluk Bayur langsung bergerak dari Padang menuju lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat melakukan penyisiran pada pergantian hari, petugas menemukan sebuah truk dengan ciri ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sopir. Pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan seluruh isi muatan truk.
Hasil pemeriksaan menemukan puluhan karton berisi rokok tanpa pita cukai yang sah. Seluruh temuan itu disaksikan langsung oleh sopir saat proses pemeriksaan berlangsung.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 60 karton rokok merek Marbol atau sebanyak 1.056.000 batang dan 20 karton rokok merek Marlong atau sebanyak 352.000 batang. Total keseluruhannya mencapai 1.408.000 batang rokok ilegal.
Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap truk beserta seluruh muatannya. Sopir, kendaraan, dan barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara.