JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sudaryono, memberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp1,6 triliun. Ia menegaskan nominal tersebut lebih tepat disebut sebagai tunggakan, bukan utang.
Menurut Sudaryono, seluruh tunggakan saat ini masih dalam proses audit. Pembayaran baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan dan memperoleh rekomendasi dari auditor.
Ia mengatakan BGN tidak akan mengambil keputusan secara sepihak dalam menyelesaikan pembayaran tersebut. Seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan mengedepankan hasil verifikasi.
Sudaryono juga menegaskan pihaknya menerapkan prinsip kepercayaan terhadap sistem, bukan kepada individu. Karena itu, setiap pembayaran harus melalui prosedur yang benar agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia memastikan tunggakan kepada pihak ketiga tidak menjadi persoalan yang menghambat kinerja BGN. Menurutnya, selama proses audit berjalan dengan baik, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memaparkan rincian tunggakan sebesar Rp1,609 triliun dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR. Nilai tersebut berasal dari berbagai pos belanja dan kegiatan operasional.
Komponen terbesar berasal dari belanja modal pembangunan dapur yang dibiayai APBN sebesar Rp1,04 triliun. Selain itu terdapat tunggakan jasa lainnya untuk penyelenggaraan acara, publikasi, dan kegiatan pendukung senilai Rp330 miliar.
BGN juga masih memiliki tunggakan sertifikasi SPPG sebesar Rp111 miliar serta bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG sebesar Rp100 miliar. Terdapat pula kewajiban pembayaran untuk belanja bahan, jasa konsultan, perjalanan dinas, sewa kendaraan, hingga honor narasumber.
Agustina menyatakan seluruh tunggakan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Namun, sebagian pembayaran masih menunggu pembukaan blokir anggaran dan penyelesaian proses review sesuai ketentuan pemerintah.
BGN berharap proses audit dapat segera rampung sehingga pembayaran kepada seluruh pihak terkait dapat dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tata kelola keuangan sekaligus memastikan seluruh kewajiban lembaga terselesaikan sesuai aturan.