BI Bidik Transaksi QRIS untuk Judi Online

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 21 Oct 2026, 18:29 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan akan menindak tegas merchant dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti menggunakan QRIS untuk memfasilitasi transaksi judi online (judol). Sanksi yang disiapkan mencakup pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan pihaknya telah memperkuat sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi transaksi QRIS yang mencurigakan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya aduan mengenai penggunaan QRIS untuk aktivitas perjudian dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pola yang menjadi perhatian adalah transaksi dengan nominal sama yang berlangsung berulang kali pada waktu tidak wajar. Filianingsih mencontohkan pedagang cilok yang sudah tutup pada tengah malam, tetapi transaksi QRIS tetap terjadi secara terus-menerus.

Menurut dia, pola tersebut dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan layanan pembayaran. BI akan menindaklanjuti temuan semacam ini, termasuk dengan memanfaatkan daftar hitam merchant yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Filianingsih menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Pengawasan terhadap transaksi digital menjadi salah satu upaya untuk menjaga integritas sistem pembayaran nasional.

BI juga memperkuat pengawasan terhadap PJP dan agregator merchant. Jika terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, penyedia layanan tersebut dapat dikenai pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional, hingga pencabutan izin.

Filianingsih menegaskan BI tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada PJP yang terbukti terlibat. Penindakan tersebut ditujukan untuk mencegah layanan pembayaran digunakan sebagai sarana aktivitas ilegal.

Selain memperkuat pengawasan internal, BI terus membangun koordinasi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum. Sinergi ini diharapkan membantu penanganan penyalahgunaan QRIS secara lebih efektif.

BI menegaskan pengembangan QRIS tidak hanya berfokus pada perluasan penggunaan, tetapi juga pada keamanan dan keandalan ekosistemnya. Layanan pembayaran digital tersebut diharapkan tetap cepat, mudah, dan murah, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Melalui pengawasan dan penindakan yang lebih ketat, BI berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital. Merchant dan PJP yang terbukti menyalahgunakan QRIS untuk transaksi judi online terancam menghadapi sanksi serius, termasuk kehilangan izin usaha.