BPJS Kesehatan Bisa Tanggung 7 Alat Bantu, Cek Syaratnya

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 21 Oct 2026, 10:55 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan biaya untuk sejumlah alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini mencakup kacamata, alat bantu dengar, kaki palsu, hingga kruk.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Namun, bantuan yang diberikan memiliki batas tarif dan persyaratan tertentu, sehingga tidak selalu menanggung seluruh harga alat.

Untuk mengajukannya, peserta perlu memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta kemudian mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan dan pemeriksaan sesuai kebutuhan medis.

Jika memenuhi indikasi medis, dokter akan memberikan resep alat bantu kesehatan yang diperlukan. Resep tersebut perlu melalui proses legalisasi atau verifikasi sebelum digunakan untuk pengajuan bantuan.

Peserta selanjutnya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep yang telah dilegalisasi ke fasilitas rekanan. Tempat yang dapat dituju meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai jenis alat yang dibutuhkan.

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang mendapat bantuan biaya. Untuk kacamata, bantuan berkisar Rp165.000 bagi peserta PBI atau hak rawat kelas 3, Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp330.000 untuk kelas 1.

Alat bantu dengar mendapat bantuan maksimal Rp1,1 juta dan diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis serta resep dokter spesialis THT. Sementara itu, protesa alat gerak seperti tangan atau kaki palsu mendapat bantuan maksimal Rp2,75 juta, dengan pemberian paling cepat lima tahun sekali untuk alat yang sama.

Untuk protesa gigi, bantuan maksimal mencapai Rp1,1 juta dan diberikan sesuai indikasi medis, paling cepat dua tahun sekali. Korset tulang belakang mendapat bantuan maksimal Rp385.000, sedangkan collar neck maksimal Rp165.000, dengan ketentuan berdasarkan kebutuhan medis.

Jenis lainnya adalah kruk atau alat bantu berjalan, dengan bantuan maksimal Rp385.000 dan ketentuan pemberian paling lama lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis. Setiap jenis alat memiliki syarat yang perlu dipastikan sebelum peserta mengajukan bantuan.

Peserta perlu memahami bahwa nilai tersebut merupakan batas tarif bantuan, bukan jaminan seluruh harga alat kesehatan akan dibayar BPJS Kesehatan. Sebelum mengurusnya, peserta disarankan memastikan persyaratan dan prosedur terbaru kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan rekanan.