Bukan Cuma Soal Blokir Situs, DPR Minta Pemerintah Kejar Bandar hingga Aliran Dana Judol yang Sasar Anak

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 15 May 2026, 13:09 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Hampir 200 ribu anak di Indonesia tercatat terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Data itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara di Medan, Rabu (13/5/2026).

Angka tersebut memicu sorotan dari DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai penanganan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs karena platform baru terus bermunculan.

Dini meminta penanganan dilakukan secara menyeluruh melalui kerja sama pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, platform digital, dan keluarga. Ia juga menilai negara sebenarnya mampu mengambil langkah tegas di ruang digital.

Menurutnya, penindakan harus menyasar bandar, afiliator, aliran dana, hingga pihak yang mempromosikan judi online di media sosial, bukan hanya situsnya saja.

Dini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap anak karena banyak yang menggunakan ponsel milik orang tua. Ia menilai edukasi keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah anak terpapar judi online.

Meutya Hafid menyebut pemberantasan judi online tidak cukup lewat pemblokiran dan penegakan hukum. Literasi digital serta kesadaran dari keluarga dan komunitas dinilai sama pentingnya.

Kemkomdigi mengaku sudah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten judi online. Pemerintah juga mendorong kerja sama lintas sektor bersama Polri, PPATK, OJK, dan perbankan untuk menekan kemunculan situs baru.