Jamkrindo

Bukan Satu Putaran, Persepi Berikan Sanksi kepada Poltracking Indonesia Akibat Perbedaan Hasil Survei Pilkada Jakarta

Oleh Saeful Imam pada 06 Nov 2024, 07:00 WIB

Poltracking Indonesia akan disanksi Persepi

JAKARTA, COBISNIS.COM - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia akibat perbedaan hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta periode Oktober 2024 dibandingkan dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Sanksi ini diberikan setelah Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan melalui pertemuan langsung dan jawaban tertulis dari pihak LSI serta Poltracking Indonesia.

Dalam keputusan yang dirilis pada Senin (4/11/2024), Dewan Etik menetapkan bahwa Poltracking Indonesia dilarang mempublikasikan hasil survei di masa mendatang tanpa persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Larangan ini dikecualikan apabila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi.

Ketua Dewan Etik Persepi, Prof. Asep Saefuddin, bersama dua anggota lainnya, Prof. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, menemukan bahwa LSI telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) survei opini publik dalam survei yang dilaksanakan pada 10-17 Oktober 2024. Namun, Dewan Etik menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menilai apakah survei yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 juga memenuhi SOP tersebut. Ketidakmampuan untuk memverifikasi ini disebabkan adanya perbedaan dalam dua dataset (data mentah) yang dikirimkan Poltracking.

Pada pemeriksaan pertama yang dilakukan 29 Oktober 2024, Poltracking tidak dapat memberikan data asli 2.000 sampel, sesuai yang dirilis dalam laporan surveinya. Poltracking menjelaskan bahwa data tersebut telah dihapus dari server karena keterbatasan kapasitas penyimpanan. Pada pemeriksaan kedua, 2 November 2024, Poltracking kembali tidak bisa memberikan data asli tersebut, namun pada 3 November 2024, data mentah baru berhasil dipulihkan dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.

Namun, Dewan Etik menemukan perbedaan yang signifikan antara data awal dan data yang disampaikan pada 3 November, sehingga Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk menilai apakah survei Poltracking memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, Poltracking tidak dapat memberikan penjelasan memadai terkait perbedaan jumlah sampel valid sebesar 1.652 sampel yang mereka tunjukkan dibandingkan 2.000 sampel yang dirilis ke publik.

Ketidakpastian ini mengakibatkan hasil survei Poltracking, yang memperkirakan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, berpotensi memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran, dianggap tidak valid. Hasil survei Poltracking menunjukkan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono sebesar 51,6 persen, lebih unggul dari dua paslon lainnya.

Namun, survei LSI yang dilakukan pada periode yang sama menunjukkan hasil berbeda, dengan pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul di angka 41,6 persen, sementara Ridwan Kamil-Suswono di angka 37,4 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 6,6 persen.