JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menjalani pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap. Penahanan dilakukan pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Etik keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.39 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Selain Etik, KPK juga menahan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Ketiganya langsung digiring bersama menuju rumah tahanan usai proses pemeriksaan selesai.
Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi dilakukan di beberapa lokasi secara bersamaan. Tim penindakan kemudian membawa pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa emas dan mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat para pihak. Lembaga antirasuah itu menyatakan informasi lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
Penahanan terhadap Etik Suryani menjadi langkah lanjutan setelah operasi senyap yang dilakukan KPK. Kasus ini kembali menyoroti dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai keterangan. KPK juga akan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan dalam operasi tersebut.