Di Tengah Proses Hukum, Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Ini Penjelasan Kejagung

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 11 Jul 2026, 06:38 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga. Langkah tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Kejagung, keputusan itu diterima langsung oleh Jaksa Agung. Institusi juga menghormati sikap Febrie yang memilih melepas jabatannya selama proses hukum berlangsung.

Anang menegaskan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan seperti biasa. Penanganan perkara dipastikan tidak akan terganggu dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah memberikan tanggapan terkait penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Ia mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan. Namun, ia menegaskan seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Febrie mengatakan barang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan aktivitas tertentu. Ia memilih tidak menjelaskan secara rinci dalam konferensi pers karena menghormati proses penyidikan.

Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah penyelidikan yang sedang berjalan. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan roda penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional dan independen.

Ke depan, perkembangan kasus akan bergantung pada hasil penyidikan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menegaskan tetap berkomitmen menjaga kredibilitas institusi dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.