Jamkrindo

Cukai Rokok di Indonesia Tetap Tidak Naik pada 2026

Oleh Zahra Zahwa pada 28 Sep 2025, 08:58 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap lapangan kerja di industri tembakau.

“Kami putuskan tarif cukai rokok tahun depan tidak naik, tapi kami akan melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Jumat. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil demi menghindari potensi terjadinya PHK massal di sektor terkait.

Keputusan ini diumumkan setelah Purbaya berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia, yang merekomendasikan agar tarif cukai tetap pada level saat ini.

Indonesia yang memiliki salah satu tingkat perokok tertinggi di dunia, juga tidak menaikkan tarif cukai pada 2025. Pemerintah beralasan kenaikan tarif di tahun-tahun sebelumnya tidak efektif menekan konsumsi, melainkan justru mendorong perokok beralih ke rokok ilegal atau yang lebih murah.

Sebelum 2025, Indonesia hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai rokok sejak 2014 untuk mengurangi jumlah perokok, khususnya dari kalangan anak-anak dan remaja. Namun, survei Kementerian Kesehatan 2023 menunjukkan bahwa 7,4% dari 70 juta perokok aktif di Indonesia berusia 10–18 tahun.