Dinkes Malang Nonaktifkan Dokter yang Hina Pasien BPJS, Investigasi Masih Berjalan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 07 Aug 2026, 09:03 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dinonaktifkan setelah diduga menghina pasien BPJS melalui media sosial. Keputusan itu diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dokter tersebut diketahui bernama Herdiana Ayu Saputri. Namanya menjadi sorotan setelah muncul komentar bertuliskan "masuk triase merah dulu" pada unggahan pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan.

Komentar itu viral di media sosial. Unggahan tersebut berkaitan dengan pengalaman Yurizal yang mengaku harus menunggu kamar perawatan hingga delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, memastikan dokter yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugas pelayanan kesehatan. Langkah itu dilakukan sejak Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Izzah, Dinas Kesehatan telah memanggil Herdiana untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga disertai pembuatan berita acara sebagai bagian dari proses investigasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Herdiana mengakui akun media sosial yang mengunggah komentar tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu menjadi bagian dari pendalaman dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Dinas Kesehatan menegaskan penonaktifan bersifat sementara. Kebijakan itu dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Herdiana diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi lebih lanjut.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan etika tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial. Sejumlah pihak juga mendorong agar pelayanan kesehatan tetap mengedepankan empati kepada pasien.

Pemerintah Kabupaten Malang memastikan proses investigasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dinas Kesehatan juga menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme seluruh tenaga kesehatan.