Dr. Suardi: Penyelesaian Damai Kasus BNI Parigi Sejalan dengan Hukum Privat

Oleh Rizki Meirino pada 26 Jun 2026, 15:13 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., menilai penyelesaian damai dalam perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan seorang nasabah terkait dana Rp3,3 miliar sejalan dengan prinsip hukum privat atau perdata. Menurutnya, sengketa semacam itu dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak apabila kerugian telah dipulihkan dan terdapat itikad baik.

Perkara tersebut telah mencapai kesepakatan damai antara BNI dan nasabah. Nasabah bernama Hermawati menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang dilakukan dan menegaskan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

Suardi menjelaskan hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, penyelesaiannya mengacu pada asas-asas hukum perdata, termasuk prinsip pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang.

Menurutnya, apabila bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil telah diselesaikan, maka sengketa tersebut pada dasarnya selesai dari sisi hubungan perdata. Penyelesaian damai dinilai sebagai langkah yang proporsional ketika seluruh kewajiban telah dipenuhi dan tidak ada lagi kerugian yang belum dipulihkan.

Ia juga menilai mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang tepat untuk perkara dengan karakter privat. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak sekaligus mendukung stabilitas ekosistem bisnis dan sektor perbankan.

“Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan,” kata Suardi.

Di sisi lain, proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Djoko menambahkan bahwa kerugian nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor berdasarkan informasi dari penyidik. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian damai antara para pihak, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.