JAKARTA, Cobisnis.com - Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.Asep mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific investigation. Proses tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam keterangannya, Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik dalam mengembangkan perkara.
Kasus ini turut menjadi perhatian pimpinan Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memantau secara serius perkembangan perkara tersebut.
Johnny menegaskan penanganan kasus ini sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dimulai dari kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap. Kehadiran sejumlah pejabat utama Polri menunjukkan perhatian institusi terhadap perkembangan kasus tersebut.
Perkara ini sebelumnya juga diungkap berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur verifikasi. Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penetapan tiga tersangka menjadi ujian bagi proses penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.