Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Prabowo hingga Pengusaha Jadi Sasaran

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 03 Nov 2026, 20:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga terlibat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan kalangan pengusaha. Dugaan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pejabat Polri lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Kabareskrim Irjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Selain itu, kalangan pengusaha dan berbagai elemen masyarakat juga masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Penetapan tiga tersangka tersebut menambah perhatian terhadap proses penanganan perkara di lingkungan Polri. Status hukum masing-masing tersangka kini menjadi bagian penting dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur juga memunculkan persoalan terkait kepatuhan terhadap aturan penggunaan kewenangan aparat penegak hukum. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu dasar yang disebut dalam pengungkapan perkara ini.

Hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), penyidik masih menangani perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap satu saksi berinisial SU. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan pengungkapan lebih jauh mengenai dugaan penyadapan tersebut.