Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan presiden

Oleh Hidayat Taufik pada 03 Nov 2026, 21:08 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com -  Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat juga disebut menjadi pihak yang diduga disadap.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polri. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.