JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Riva Siahaan, karena diduga memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura senilai jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
Dua perusahaan tersebut adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd yang terlibat dalam pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 (pertalite) dan RON 92 (pertamax).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), jaksa menyebutkan bahwa dalam proyek pengadaan impor BBM itu, Riva memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dolar AS atau sekitar Rp60,4 miliar untuk pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Selain itu, BP Singapore juga diuntungkan sebesar 745.493,31 dolar Singapura dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023. Sedangkan Sinochem International Oil (Singapore) disebut menerima keuntungan mencapai 1.394.988.000,19 dolar AS pada proyek yang sama.
Jaksa memaparkan, saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada 2021–2023, Riva menyetujui usulan dari Vice President Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, yang menunjuk BP Singapore dan Sinochem sebagai pemenang tender.
Kedua perusahaan tersebut diduga mendapatkan perlakuan khusus dari Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading, Edward Corne, yang membocorkan informasi pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem serta memberi tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meski sudah melewati batas waktu.
Riva kemudian mengusulkan kedua perusahaan itu sebagai pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan kepada direksi Pertamina Patra Niaga saat itu.
Jaksa juga mengungkap bahwa Edward menerima hadiah berupa parcel berisi tas golf dari Fery Mahendra Putra, pengembang bisnis di perusahaan yang terafiliasi dengan BP Singapore.
Atas perbuatan Riva dan rekan-rekannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar 5.740.532,61 dolar AS. Total kerugian keuangan negara dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Patra Niaga mencapai 2,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp25,4 triliun.