Eks Ketua KPU Ungkap Asal Usul Aturan Bukti Lulus SMA

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Oct 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA.

Penjelasan tersebut disampaikan Hasyim saat menjadi saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

"Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3)," ujar Hasyim, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (2/10/26).

Menurut Hasyim, penyusunan aturan tersebut mengikuti mekanisme yang tercantum dalam peraturan KPU mengenai pembentukan peraturan pada 2022.

Tahapan itu diawali dengan perencanaan, penyusunan draf, pembahasan internal, hingga pelaksanaan uji publik.

Setelah itu, KPU melibatkan DPR RI dan pemerintah melalui proses konsinyering serta rapat dengar pendapat (RDP).

"Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya.

Setelah memperoleh persetujuan, rancangan peraturan tersebut dibawa ke kementerian terkait untuk menjalani proses harmonisasi sebelum akhirnya diundangkan.

Hasyim kemudian menjelaskan ketentuan pendidikan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r. Aturan tersebut menetapkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti kelulusan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Namun, Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim mengatakan gagasan mengenai pengecualian tersebut muncul dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan.

Menurut dia, kementerian sebelumnya menemukan kasus orang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengajukan penyetaraan pendidikan tinggi. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Kementerian Pendidikan kemudian memberikan masukan agar kondisi tersebut dapat diakomodasi dalam aturan.

"Kalau kemudian pihak kementerian sudah menerbitkan, kalau untuk pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukumnya, dokumennya adalah surat keterangan. Tapi kalau yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri, bentuknya adalah SK atau keputusan," ujar Hasyim.

"Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," lanjutnya.

Hasyim menegaskan ketentuan tersebut tidak dibuat untuk membantu atau meloloskan pihak tertentu dalam proses pencalonan.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," jelas Hasyim.