JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa pengenaan bea keluar untuk produk nikel, khususnya Nickel Pig Iron (NPI), guna meningkatkan pendapatan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari sumber penerimaan baru di tengah kebutuhan fiskal yang meningkat.
Menurut Bahlil, pengenaan pajak ekspor terhadap produk hilirisasi seperti NPI dinilai sebagai salah satu opsi yang realistis untuk menambah pemasukan negara.
Saat ini, pemerintah masih menghitung formulasi yang tepat terkait besaran bea keluar yang akan diterapkan pada produk tersebut.
Selain kebijakan bea keluar, pemerintah juga berencana menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel sebagai standar harga di pasar domestik.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa nilai sumber daya alam Indonesia tidak undervalued dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mempertimbangkan kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan sektor mineral.
Kenaikan HPM ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta optimalisasi pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
Selama ini, pemerintah menilai harga acuan yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan nilai yang adil bagi negara.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara, namun juga dapat berdampak pada daya saing ekspor produk nikel Indonesia di pasar global.
Pelaku industri kemungkinan akan menyesuaikan strategi bisnis mereka, termasuk efisiensi produksi dan diversifikasi pasar ekspor.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global industri nikel.