JAKARTA, Cobisnis.com - Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi telah melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana pinjaman (lender).
Bahkan regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan DSI melakukan kecurangan dengan delapan modus.
Menyoal ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, fraud kerap muncul karena adanya informasi yang tidak simetris antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, namun tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower," katanya kepada wartawan di Jakarta, ditulis Selasa (27/1/2026).
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku penipuan dengan menghadirkan proyek fiktif atau bahkan borrower yang tidak nyata.
"Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana, dan sudah terencana sehingga kerap kali sulit dideteksi pengawas,” tambahnya.
Nailul menegaskan, platform pindar harus bertanggung jawab memastikan keberadaan proyek yang diajukan.
Tak hanya itu, Nailul juga menyoroti proyek properti yang digarap oleh DSI dengan imbal hasil mencapai 18 persen.
Menurutnya, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat dalam situasi ekonomi saat ini terkesan sangat naif.
Proyek properti biasanya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang cukup lama, bukan secara instan seperti yang dijanjikan.
“Lender perlu memahami bahwa tawaran seperti ini tidak logis," ujarnya.
Nailul mengingatkan agar semua pihak, termasuk lender, tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar di pinjaman daring.
Jika tidak, kasus-kasus penipuan akan terus berulang dan industri pinjaman daring akan dipandang sebagai sektor yang penuh risiko dan penipuan.
“Hal ini bisa membuat minat lender individu menurun,” imbaunya.
Dia menegaskan, praktik fraud atau penipuan tidak hanya berpotensi terjadi di industri pindar tetapi juga di seluruh produk keuangan, termasuk perbankan yang memiliki aturan sangat ketat.
“Sangat penting adanya pemahaman mendalam mengenai risiko, dan logika investasi dalam bisnis pinjaman daring, bukan hanya melihat manfaatnya semata,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 lalu.
Delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi, pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedepalan, pelaporan yang tidak benar.