JAKARTA, Cobisnis.com - Masyarakat yang belum berhasil lolos ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Namun, jumlah kesempatan tersebut dibatasi dan diatur dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Untuk memperoleh SIM, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi sekaligus dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian yang meliputi tes teori, tes keterampilan menggunakan simulator, serta ujian praktik berkendara.
Pada tahap teori, peserta harus mengerjakan soal secara elektronik yang mencakup pengetahuan mengenai aturan lalu lintas, teknik dasar mengemudi, dan keselamatan berkendara. Nilai minimal yang harus dicapai agar dinyatakan lulus adalah 70.
Apabila gagal pada ujian teori, peserta masih diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak hari berikutnya setelah hasil ketidaklulusan diumumkan.
Ketentuan serupa juga berlaku pada ujian keterampilan menggunakan simulator. Peserta yang belum memenuhi syarat kelulusan dapat mengulang maksimal dua kali dalam batas waktu 14 hari kerja.
Sementara itu, peserta yang tidak lulus ujian praktik berkendara juga memperoleh kesempatan mengulang hingga dua kali dalam periode waktu yang sama.
Sebelum menjalani ujian praktik, pemohon diberikan kesempatan mencoba lintasan yang telah disiapkan. Uji coba tersebut dapat dilakukan maksimal dua kali di lokasi ujian praktik yang telah ditentukan.
Dengan demikian, setiap peserta memiliki total tiga kesempatan pada setiap tahapan ujian, yaitu satu kali ujian awal dan dua kali ujian ulang.
Aturan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk meningkatkan pemahaman terhadap materi maupun kemampuan berkendara sebelum kembali mengikuti proses pengujian. Setelah ujian selesai, hasilnya akan langsung disampaikan kepada peserta sehingga mereka dapat segera mengetahui langkah yang harus ditempuh selanjutnya.