Harga Avtur Sentuh Rp29 Ribu per Liter, Pemerintah Akui Tiket Pesawat Bisa Naik

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 15 May 2026, 18:21 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perhubungan membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat lonjakan harga avtur yang menekan biaya operasional maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan maskapai kini bisa mengenakan fuel surcharge mulai 13 Mei 2026.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas.

Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap diawasi agar keseimbangan antara operasional maskapai dan perlindungan konsumen tetap terjaga. Maskapai juga diminta tidak menurunkan kualitas layanan.

Ekonom Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah ikut memperbesar tekanan biaya impor energi dan avtur.

Kondisi tersebut membuat kenaikan harga tiket pesawat dinilai sulit dihindari, terutama menjelang periode libur saat permintaan penerbangan biasanya meningkat.