JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menurunkan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU. Kebijakan tersebut mulai berlaku dan diharapkan mampu meringankan beban biaya energi yang selama ini ditanggung pelaku industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan harga LNG sebelumnya sempat berada di kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU. Lonjakan harga itu dinilai membebani biaya produksi dan mengurangi daya saing industri nasional.
Penurunan harga dilakukan sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan pelaku industri dan serikat pekerja. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut pemerintah, kenaikan harga LNG sebelumnya dipicu menurunnya pasokan gas dari wilayah Jawa Barat. Kondisi tersebut membuat pasokan LNG harus didatangkan dari wilayah lain sehingga biaya distribusi dan regasifikasi ikut meningkat.
Bahlil menegaskan penyesuaian harga dilakukan dengan memangkas margin di sepanjang rantai pasok LNG. Langkah tersebut mencakup penyesuaian pada sektor hulu, bagian pemerintah, hingga margin di sektor hilir agar harga dapat ditekan.
Pemerintah juga memastikan harga gas bumi tertentu (HGBT) dan harga gas pipa tidak mengalami perubahan. Kebijakan yang diterapkan kali ini hanya berlaku untuk harga LNG yang digunakan sektor industri.
Pelaku usaha menyambut positif kebijakan tersebut karena diyakini dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional. Harga energi yang lebih kompetitif juga diharapkan mendorong investasi serta menjaga produktivitas industri nasional.
Dengan harga LNG yang lebih rendah, pemerintah berharap sektor manufaktur mampu mempertahankan produksi dan meningkatkan daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga pertumbuhan industri dan perlindungan terhadap tenaga kerja.