JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten (Kode saham BEKS) menyampaikan bahwa pada 19 November 2025, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bambang Widyatmoko, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bisnis.
Dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat (21/11/2025) Bank Banten menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014, permohonan pengunduran diri seorang anggota direksi harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, status resmi pengunduran diri Bambang Widyatmoko akan ditentukan dalam RUPS mendatang dengan tetap memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Banten belum memberikan keterangan tambahan mengenai alasan pengunduran diri maupun siapa yang akan mengisi posisi Direktur Bisnis untuk sementara waktu.