JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026).
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nusron dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW [Nusron Wahid] selaku Menteri ATR/BPN dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10/26).
Budi menyebut Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan dari Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta konstruksi perkara.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini," lanjutnya.
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Penyidik juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak hukum setiap pihak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka sebelumnya menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP serta sejumlah ketentuan lain dalam UU Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan dalam UU Tipikor dan UU Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang. Penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang dengan total mencapai Rp106,3 miliar.