Kasus Silmy Karim Berkembang, KPK Buka Peluang Penerapan Pasal TPPU

Oleh Hidayat Taufik pada 09 Jul 2026, 12:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Peluang tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi serta dugaan aliran dana yang kini masih didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, penerapan pasal TPPU akan dilakukan apabila ditemukan indikasi adanya upaya mengubah bentuk aset, menyembunyikan, atau mengalihkan hasil tindak pidana agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum.

Dalam proses penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain dua mobil sport Porsche, sepuluh sepeda motor, termasuk Harley-Davidson dan Ducati, tujuh unit sepeda, berbagai perhiasan, serta uang dalam mata uang asing.

Selain kediaman pribadi, penyidik juga menggeledah ruang kerja Silmy Karim di kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari lokasi itu, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

Penyidik menduga sebagian dana hasil tindak pidana digunakan untuk membeli aset mewah, mendirikan perusahaan towing, hingga membeli emas batangan sebagai bagian dari dugaan upaya menyamarkan asal-usul uang.

Kasus ini berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada puluhan rekening yang terkait dengan pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK juga menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar yang berasal dari pungutan terhadap warga negara asing dalam pengurusan izin tinggal.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.