Kejagung Beri Penjelasan soal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan

Oleh Hidayat Taufik pada 09 Jul 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) merupakan arahan internal untuk memperkuat integritas dan disiplin jajaran kejaksaan. Surat tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan penanganan perkara tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditandatangani Jamintel Reda Manthovani telah disampaikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Menurut Anang, arahan tersebut bertujuan mengingatkan seluruh jaksa agar tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus selalu siaga menghadapi berbagai tantangan, ancaman, maupun godaan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas. Karena itu, peningkatan kewaspadaan dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi.

Anang juga membantah anggapan yang mengaitkan surat edaran tersebut dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian. Menurutnya, penerbitan arahan semacam itu merupakan kegiatan rutin sebagai langkah antisipasi terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Selain itu, Kejagung memastikan informasi mengenai agenda rapat besar melalui Zoom di lingkungan internal pada Kamis (9/7/2026) tidak benar. Rencana pengarahan tersebut disebut dibatalkan agar tidak memicu spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kejagung menegaskan seluruh jajarannya tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip penegakan hukum yang objektif dan bertanggung jawab.