JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Polri.
Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie belum dilakukan. Ia menyebut informasi tersebut berasal dari perkembangan yang diterimanya sejauh ini.
Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie Adriansyah. Menurutnya, Kejaksaan Agung belum menerima informasi mengenai posisi maupun adanya pengawalan khusus terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Di sisi lain, Rudi menjelaskan Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Namun, proses administrasinya masih menunggu Keputusan Presiden sehingga status resminya belum ditetapkan.
Kejaksaan Agung juga masih mengkaji apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara. Kepastian status tersebut menunggu keputusan dari Presiden.
Meski proses administrasi belum selesai, Rudi memastikan pemeriksaan etik tetap berjalan. Sebagai Jamwas, ia menyatakan penanganan dugaan pelanggaran etik akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, sebuah kafe di Jakarta Selatan, dan rumah di Bogor. Polisi juga menyita barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, serta aset bernilai miliaran rupiah.
Polri menyatakan pengusutan perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.