JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pernah menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membahas perkembangan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan undangan tersebut diterima pimpinan KPK pada Jumat (10/7/2026) sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum.
"Pada Jumat pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan resmi," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lainnya.
Menindaklanjuti undangan itu, pimpinan KPK menugaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti untuk menghadiri pembahasan.
Dalam pertemuan tersebut, KPK memperoleh pemaparan mengenai perkembangan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Asep menegaskan proses yang berlangsung masih berada pada tahap koordinasi awal. Karena itu, belum ada dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara yang sedang diusut Polri.
Menurutnya, pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia juga menegaskan KPK menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri maupun Kejaksaan Agung dan meyakini kedua institusi tersebut akan menjalankan tugasnya secara profesional.
Asep turut menjelaskan alasan dirinya tidak hadir sebagai narasumber dalam konferensi pers Kortastipidkor Polri. Meski sempat dijadwalkan, KPK menilai penjelasan kepada penyidik sudah memadai sehingga kehadirannya dalam konferensi pers tidak lagi diperlukan.