JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih memperoleh hak berupa gaji meski kini berstatus tersangka dan tengah menjalani masa penahanan. Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri. Namun, statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut karena belum ada putusan hukum yang bersifat final.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pembayaran gaji kepada Febrie tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak kepegawaian ASN.
"Iya, masih menerima gaji karena belum ada putusan pengadilan," ujar Rudi Margono pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun keputusan sidang etik yang menetapkan pemberhentian Febrie sebagai jaksa. Oleh sebab itu, secara administratif ia masih berstatus sebagai pegawai aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.