Perry Warjiyo Mundur dari BI, Harta Kekayaannya Melonjak Rp73 Miliar dalam 12 Tahun

Oleh Hidayat Taufik pada 29 Jul 2026, 08:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) turut memicu perhatian publik terhadap laporan harta kekayaannya yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada Senin (27/7/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia.

Di tengah pergantian kepemimpinan BI, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, menilai kebijakan suku bunga Bank Indonesia diperkirakan tetap berlanjut. Ia juga menyebut pengunduran diri Perry secara sukarela menjadi yang pertama dalam sejarah jabatan Gubernur BI.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Perry Warjiyo mengalami kenaikan signifikan dalam lebih dari satu dekade. Saat masih menjabat Deputi Gubernur BI pada 2013, total hartanya tercatat sekitar Rp7 miliar.

Dalam laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 15 Maret 2026, total kekayaan Perry mencapai Rp80.500.957.247 atau sekitar Rp80,5 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp73 miliar dibandingkan laporan pada 2013.

Sebagian besar kekayaan Perry berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp52,3 miliar. Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp20,87 miliar, kas dan setara kas Rp2,19 miliar, harta lainnya Rp1,98 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp1,03 miliar.

Untuk aset kendaraan, Perry tercatat memiliki satu unit Mercedes-Benz S450 tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp2,08 miliar. Berdasarkan laporan LHKPN, ia juga tidak memiliki utang sehingga seluruh hartanya tercatat sebagai kekayaan bersih.