JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ingin menyeragamkan kemasan produk tembakau lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menurut Kemenperin, langkah itu sudah keluar dari batas kewenangan Kemenkes.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menegaskan, pengaturan soal desain dan tulisan kemasan tembakau bukan ranah Kemenkes. Dasarnya ada di Pasal 435 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur secara jelas kewenangan tersebut.
“Kemenkes tidak punya tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau,” ujar Merri, Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan, pengaturan seharusnya hanya fokus pada peringatan kesehatan, bukan menyeragamkan kemasan.
Kemenperin menilai, aturan kemasan polos berisiko menabrak Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Warna, logo, dan tulisan pada kemasan termasuk bagian dari identitas merek yang dilindungi undang-undang.
“Kalau warna dan tulisan diseragamkan, itu jadi kerugian materil bagi perusahaan,” jelas Merri. Ia mengacu pada Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menjamin perlindungan atas elemen visual tersebut.
Selain potensi pelanggaran HAKI, Kemenperin juga menyoroti risiko di tingkat global. Merri menyebut, belum ada aturan atau yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara menerapkan kemasan polos.
“Memaksakan kebijakan seperti itu justru bisa menciptakan hambatan perdagangan dan memicu gugatan dari negara lain,” tegasnya. Ia mengingatkan, kebijakan itu berpotensi memperburuk posisi Indonesia di pasar global.
Di dalam negeri, Kemenperin menilai kebijakan kemasan seragam bisa kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Warna dan tampilan yang sama akan mempersulit pengawasan di lapangan.
“Kalau semua kemasannya sama, rokok ilegal akan makin mudah beredar dan susah dibedakan,” ujarnya. Ia menegaskan, kebijakan yang baik harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sistem pengawasan industri.
Sementara itu, Kemenkes mengaku masih mengkaji lebih dalam dampak aturan ini sebelum diterapkan. Salah satu yang sedang ditimbang adalah potensi turunnya pendapatan industri, PHK massal, dan dampak bagi petani tembakau.
“Kami juga pikirkan dampaknya bagi petani, buruh, dan pekerja di industri rokok. Prosesnya memang masih panjang,” kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia, dalam kegiatan Kampanye Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat, Rabu (11/6/2025).
Kebijakan standardisasi kemasan rokok kini menjadi perdebatan antara aspek kesehatan publik dan keberlangsungan industri. Pemerintah diharapkan bisa menemukan titik tengah agar regulasi tetap berpihak pada kesehatan tanpa menekan ekonomi rakyat.