Kerugian Negara Mau Dihapus dari Unsur Korupsi, DPR Buka Suara

Oleh Hidayat Taufik pada 21 Oct 2026, 16:10 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyatakan penolakannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengeluarkan kerugian keuangan negara dari unsur tindak pidana korupsi.

Ia menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan sistem hukum nasional maupun komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan," kata Lallo saat dihubungi, dikuti Rabu (21/10/2026).

Menurut Lallo, acuan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi tidak serta-merta membuat usulan tersebut dapat diterapkan di Indonesia.

Ia menilai karakteristik tindak pidana korupsi di Tanah Air beragam dan tidak hanya berkaitan dengan praktik suap.

"Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti," katanya.

Lallo menerangkan bahwa ketentuan hukum di Indonesia mengatur unsur korupsi yang mencakup perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.

Ia menilai rumusan tersebut masih sesuai untuk menjadi landasan dalam penanganan perkara korupsi.

"Sehingga rumusan disampaikan Pak LBP itu menurut hemat saya, apa yang diterapkan oleh politik hukum konstitusional hari ini . itu sudah sesuai rulenya menurut saya politik hukum Indonesia," kata politikus NasDem itu.

Ia mengingatkan, menghilangkan kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi berisiko menghambat upaya pemberantasan tindak pidana tersebut.

Selain itu, perubahan definisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena harus diselaraskan dengan berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Lallo mencontohkan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam selama dua tahun pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, sejumlah pihak yang sebelumnya sulit dijangkau penegak hukum kini mulai ditindak, sehingga perubahan yang diusulkan Luhut dikhawatirkan dapat menghambat kemajuan tersebut.

"Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita," katanya.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN yang mengusulkan agar definisi korupsi berfokus pada praktik suap, tanpa memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

Kajian itu disusun dengan mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut juga mengklaim Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur korupsi.

Ia berpendapat, penggunaan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat membebani dunia usaha, termasuk BPI Danantara yang menaungi perusahaan-perusahaan BUMN. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).