JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian terkait perubahan definisi korupsi.
Kajian itu menyoroti usulan untuk tidak lagi memasukkan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
Luhut menjelaskan, penyusunan kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang sudah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (21/10/2026).
Ia berpandangan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menjadikan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan beban bagi pelaku usaha, termasuk BPI Danantara yang mengelola perusahaan-perusahaan BUMN.
Luhut juga menyoroti bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis. Karena itu, ia menilai penting untuk membedakan risiko usaha dengan tindakan yang masuk dalam kategori korupsi.
"Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting," tegasnya.
Dalam UNCAC, berbagai bentuk korupsi yang diatur meliputi penyuapan pejabat publik, penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pemerkayaan secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, hingga tindakan menghambat proses penyidikan.
Di sisi lain, aturan pemberantasan korupsi di Indonesia masih mencantumkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.