Jamkrindo

Ketahuan Nongkrong di Kafe, Pegawai Bea Cukai Terancam Dipecat Purbaya

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 17 Oct 2025, 18:27 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kedapatan nongkrong di kafe saat jam kerja. Ia menegaskan akan memecat pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan etika sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kemarahan Purbaya muncul setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Purbaya, yang baru diluncurkan pada Rabu (15/10/2025). Laporan tersebut menyebut ada sekelompok pegawai DJBC nongkrong di Starbucks dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Dalam laporan yang dibacakan Purbaya, para pegawai itu tidak hanya nongkrong, tapi juga berbicara keras dan membahas hal-hal yang tidak relevan dengan pekerjaan. Aktivitas tersebut bahkan disebut dilakukan hampir setiap hari dan berlangsung seharian penuh.

“Hari Senin ke depan kalau ada yang ketemu begini lagi, gue akan pecat. Walaupun katanya pecat pegawai negeri susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya,” tegas Purbaya di kantornya, Jumat (17/10/2025).

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab dan profesionalitas. Purbaya mengingatkan bahwa ASN seharusnya menjadi contoh bagi publik, bukan justru menimbulkan citra buruk bagi instansi tempat mereka bekerja.

“Kalau mau nongkrong, yang sopanlah. Masa pakai seragam, ngobrol keras-keras di tempat umum? Itu tidak pantas dan mencoreng nama institusi,” ujar Purbaya geram.

Menkeu juga memastikan laporan masyarakat tidak akan diabaikan. Ia telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti aduan tersebut karena laporan yang diterima sudah lengkap dengan lokasi dan identitas pelapor.

“Ini lengkap tempatnya, alamatnya jelas, jadi pasti bisa kita kejar,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan publik melalui layanan Lapor Pak Purbaya menjadi alat penting dalam memperbaiki tata kelola birokrasi. Masyarakat dapat melaporkan perilaku pegawai DJBC maupun DJP yang dinilai tidak pantas melalui WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.

Purbaya menegaskan, langkah tegas ini bagian dari reformasi internal di tubuh Kementerian Keuangan. Dengan pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, ia berharap kepercayaan publik terhadap institusi fiskal semakin meningkat.